Upacara ngaben menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan asing berkunjung ke Bali. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengizinkan turis asing datang ke Indonesia lewat dua pintu masuk, yakni Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Wisatawan asing  juga diperbolehkan mengunjungi daerah lain dan pulang ke negaranya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di daerah tersebut. 

"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali. Mereka bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris saat Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali, Jumat (4/2/2022).

Amran menjelaskan, mekanisme penerbitan Visa Kunjungan Wisata  B211A merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 4 Tahun 2022. 

"Dalam hal asuransi kesehatan, contohnya, berdasarkan kesepakatan kementerian dan lembaga terkait, maka WNA diminta memiliki asuransi kesehatan, mempertimbangkan risiko yang ada," kata Amran.

Dari hasil evaluasi, besarnya nilai pertanggungan asuransi kesehatan menjadi salah satu hambatan bagi calon turis asing yang hendak melancong ke Bali. Karena itu, nilainya pun disesuaikan dari 100.000 Dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 25.000 Dolar AS. 

"Bukti asuransi kesehatan perlu dipersiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," katanya.

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan visa kunjungan wisata B211A ke Bali dan Kepri sebagai berikut:

1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan.

2. Surat penjaminan dari penjamin.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 Dolar AS.

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia.

7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.

Amran mengatakan, visa kunjungan wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia. Visa ini bisa diperpanjang hingga paling lama total enam bulan berada di Indonesia.

"Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," kata Amran.

Sementara itu, dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) kunjungan wisata diterbitkan kepada orang asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepri. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Prancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.

"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," katanya. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network