Dalam laporan itu warga menuduh Bendesa Adat telah melakukan pemalsuan dengan mensertifikasi tanah mereka.
Akibat laporan itu, Bendesa Adat Cokorda Gde Putra Pemayun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi belum melakukan penahanan.
"Walaupun saya dijadikan tersangka, ya biasa saja," kata Pemayun terkait statusnya yang menjadi tersangka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait