Rapat atau paruman Desa Adat Jero Kuta Pejeng di Tampaksiring, Gianyar, Bali berakhir ricuh, Minggu (10/11/2021) sore. (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Rapat adat atau paruman di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Bali berakhir ricuh. Masyarakat menolak tanah mereka akan disertifikasi menjadi tanah milik desa adat.

Paruman yang berakhir ricuh itu terjadi pada Minggu (10/10/2021) sore. Sejumlah petugas kepolisian meredam kericuhan setelah datang ke lokasi.

Menurut informasi, sengketa tanah ada ini berlangsung sejak setahun lalu. Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng yakni Cokorda Gde Putra Pemayun berniat mensertifikasi tanah warga yang disebut tanah ayah desa menjadi milik desa adat.

"Tanah yang saya mohonkan hak milik itu lengkap dengan surat-surat bukti," kata I Ketut Sudiarta, salah satu warga yang menolak.

Sejumlah warga yang menolak sertifikasi tanah desa adat pun terancam diusir karena dianggap bertentangan dengan peraturan desa adat setempat.  

Dia dan warga lain yang menolak kemudian keputusan itu kemudian melaporkan Bendesa Adat Cokorda Gde Putra Pemayu ke Polres Gianyar. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network