DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara atas dugaan dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/2/2023).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi mengatakan I Nyoman Gde Antara dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa. Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan, tidak terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim juga menyebutkan bahwa unsur-unsur dakwaan jaksa, seperti tidak terbukti adanya kerugian negara, tidak terbukti adanya unsur memperkaya diri sendiri, dan tidak terbukti adanya upaya penyalahgunaan jabatan, tidak dapat dipenuhi oleh bukti yang diajukan jaksa.
Suasana haru terasa di ruang sidang ketika Majelis Hakim membacakan putusan tersebut. Kedua anak Profesor I Nyoman Gde Antara terlihat merasakan kelegaan atas putusan tersebut. Sebagian besar pengunjung persidangan, yang mayoritas adalah kerabat dan kolega mantan rektor Udayana, juga merespon positif terhadap keputusan Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum terdakwa Hotman Paris menyatakan menerima putusan tersebut. Dia pun menyangkan klien yang sempat ditahan sampai 4,5 bulan.
"4,5 bulan ditahan. Mahasiswa hukum tingkat satu saja tahu jika dakwaan itu salah," ucap Hotman usai pembacaan vonis, Kamis (22/2/2024).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait