Ilustrasi penggelapan dana KUR di Kuta, Bali oleh oknum pegawai Bank BUMN. (Foto: Istimewa)

Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati namun belum bisa dilakukan. 

Jaksa juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kantor Cabang Kuta. 

"Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran penyidik terhadap sejumlah BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa lalu digadaikan ke pihak ketiga di koperasi itu," kata Kajari. 

Sebelumnya, terdakwa ditangkap karena menilap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network