DENPASAR, iNews.id – Pegawai bagian kredit sebuah bank BUMN di Kuta Ida Bagus Gede Subamia dituntut pidana tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan penilapan dana kredit usaha rakyat (KUR).
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (8/9/2021).
Selain pidana penjara selama 7 tahun, JPU juga menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp890.562.856," kata Kepala Kejari (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, Rabu (8/9/2021).
Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Maha Agung.
Adapun hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa, selama proses penyidikan hingga persidangan berlangsung, terdakwa sudah diimbau untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati namun belum bisa dilakukan.
Jaksa juga menuntut uang sebesar Rp237.420.200 yang disita dari Koperasi Artha Buana Kencana untuk dikembalikan kepada BRI Kantor Cabang Kuta.
"Penyitaan itu dilakukan sebagai bentuk penelusuran penyidik terhadap sejumlah BPKB mobil yang pernah diambil terdakwa lalu digadaikan ke pihak ketiga di koperasi itu," kata Kajari.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap karena menilap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait