DENPASAR, iNews.id - Jerinx akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan kasus cuitan 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia akan membacakan langsung pleidoi tersebut.
Pantauan iNews.id, pria bernama I Gede Ari Astina itu telah tiba di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx dengan hukuman 3 tahun penjara, dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
JPU meminta majelis hakim menyatakan Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.
Atas tuntutan itu, Jerinx menyatakan akan menyampaikan pleidoi pada persidangan berikutnya.
"Saya bersama tim kuasa hukum sepakat akan menyampaikan pleidoi dari pengacara dan saya pribadi," kata Jerinx pada Selasa (3/11/2020)
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait