Dosen ini kemudian menarik pinggang korban. Beruntung, korban berhasil lepas lalu membuka pintu seraya berlari keluar kamar.
Sebelumnya, oknum dosen PAA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 6 huruf a dan b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Selain jadi tersangka, dosen tetap sejak 2017 dengan gelar doktor ini resmi dipecat dari jabatannya sebagai dosen keperawatan Stikes Buleleng.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait