Empat orang sekeluarga menjadi tersangka apotek narkoba di Buleleng, Bali. (Foto: iNews/Indira Arri).

Menurut Sugianyar, apotek narkoba ini juga menyediakan tempat untuk menikmati sabu. Ada dua ruangan di rumah TOM yang bisa digunakan pelanggannya.

Dalam penggerebekan itu ditemukan 54 paket sabu seberat 35,69 gram. Untuk satu paket seberat 0,1 gram dijual Rp200.000.

Sugianyar mengatakan, apotek narkoba ini beroperasi sejak 2019 dan melayani 10-15 pelanggan tiap hari. BNNP Bali telah mengetahui identitas para pelanggan apotek narkoba ini karena tersimpan dalam handphone TOM.

Sugianyar mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 2009 tentang Narkotika. Sedangkan 

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup," ujar Sugianyar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network