Mobil tersebut selain digadaikan dan dijual ada juga yang dijadikan jaminan utang senilai Rp700 juta.
Selain menggelapkan belasan mobil rental, Erayanthi juga memalsukan sertifikat hak milik (SHM) dengan mencatut nama orang tuanya.
Dokumen palsu itu dia jadikan jaminan untuk meminjam uang dari korban.
"Dia ini cukup lihai melakukan penipuan dengan modus berbeda. Nilai utangnya cukup besar Rp700 juta," katanya.
Penangkapan Erayanthi berawal dari laporan korban yang diterima di Polda Bali, Polresta Denpasar hingga Polres Badung.
Namun Erayanthi licin karena kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Polda Bali menerbitkan DPO atas nama Erayanthi.
Dia akhirnya tertangkap pada 4 April 2023 di sebuah kos elite di Kabupaten Badung.
"Kita sudah mengetahui identitas pelaku tapi selalu berpindah-pindah tempat tinggal," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait