Untuk Kasus DGR, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 14 saksi yang sebagian besar telah memberi keterangan dalam kasus persidangan terdakwa DKP.
“Secepatnya penyidik akan menjadwalkan untuk memeriksa DGR sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dalam perkara terdakwa DKP,” ujarnya.
Dalam surat tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan di persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga memohon kepada majelis hakim agar dokumen dapat digunakan untuk penyidikan tersangka DGR.
“Jaksa memang memohon pada majelis hakim agar saat menjatuhkan putusan untuk terdakwa DKP, dapat menggunakan dokumen seperti print out rekening bank atas nama DGR dan barang bukti lain dapat dipakai kembali untuk melengkapi berkas penyidikan untuk tersangka DGR,” kata Luga.
Penyidik menemukan DGR diduga telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan hasil korupsi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait