DENPASAR, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha.
"Pascameninggalnya tersangka, tentu kasus kami harus tutup karena tersangkanya sudah meninggal," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, Senin (31/8/2020).
Hanya menyangkut barang bukti yang telah disita, kata Asep ada aturan yang akan ditindaklanjuti penyidik.
Keputusan penyidik menahan tersangka Tri Nugraha, karena dianggap yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri.
Kekhawatiran melarikan diri sebenarnya telah tercium sejak awal tersangka diperiksa penyidik Kejati Bali.
"Tadi yang bersangkutan tiba-tiba pergi tanpa diketahui dan proses penyidikan belum selesai. Dan ini sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu dia sudah datang, tiba-tiba pergi dan kami cek ternyata sudah kembali ke Jakarta. Sehingga ada indikasi kami takut melarikan diri," kata Asep.
Sebelumnya, tersangka korupsi yang juga mantan Kepala BPN Kota Denpasar Tri Nugraha (53), melakukan bunuh diri dengan cara menembakan pistol ke tubuhnya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). Peristiwa itu terjadi saat tersangka akan dibawa ke mobil tahanan untuk proses penahanan atas dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait