DENPASAR, iNews.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali Asep Maryono mengungkapkan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar Tri Nugraha tewas akibat menembak diri sendiri.
Dia mengatakan, tersangka Tri Nugraha melakukan bunuh diri di dalam toilet. Sebelum kejadian, tersangka pamit ke penyidik pergi ke toilet dengan dikawal dua polisi. “Ada polisi dua yang mengawal. Tersangka lalu masuk ke toilet dan terdengar suara letusan. Satu kali,” ucapnya, Senin (31/8/2020).
Menurut Maryono, saat itu, tersangka baru selesai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 10.00 Wita. Selesai menjalani pemeriksaan, kata dia, tersangka Tri Nugraha hendak dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjalani masa penahanan sebelum disidangkan.
“Kejadiannya setelah tersangka selesai diperiksa. Sekitar jam 7 lebih lah,” ucapnya.
Maryono menambahkan, Tri Nugraha tewas saat dalam perjalanan ke rumah sakit akibat kehabisan darah. “Ya, kami dapat kabar dari dokter rumah sakit kalau yang bersangkutan (tersangka) meninggal,” katanya.
Maryono mengaku tidak mengetahui pistol yang dibawa tersangka untuk melakukan aksi bunuh diri. Sebab, sebelum menjalani pemeriksaan semua barang-barang milik tamu termasuk tersangka harus dititipkan ke loker dan dikunci.
“Kami juga nggak tahu dia dapat barang itu (pistol) dari mana. Cuma pas selesai pemeriksana, tersangka minta ke penasihat hukumnya untuk diambilkan tas kecil,” katanya.
Sementara itu, petugas gabungan Polda Bali mengolah tempat kejadian perkara kasus bunuh diri dengan cara menembak diri sendiri yang dilakukan tersangka korupsi Tri Nugraha. Olah TKP berlangsung tertutup dan wartawan dilarang masuk ke lokasi kejadian.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait