Saat mengetahui rumah dalam keadaan sepi, Gusti SA masuk ke dalam rumah dan mengambil emas perhiasan milik korban. Sementara itu, Komang SD menunggu di luar rumah untuk mengawasi situasi agar aksi pencurian tidak diketahui warga.
"Ini memang direncanakan. Dari keterangan kedua pelaku, mereka terlilit banyak utang sehingga memutuskan melakukan pencurian. Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan perawatan si perempuan, yaitu operasi plastik," ujar Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Made Julia Hendra.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait