Perburuan berakhir setelah Roy dan Slamet dibekuk di Malang, Jawa Timur. Satu pelaku lagi bernama Supangat hingga kini masih dikejar.
Kedua pelaku kemudian dikeler ke Bali lewat perjalanan darat.
"Keduanya disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," ujar Suratno.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait