"Jaksa mengapresiasi vonis majelis hakim karena telah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa DKP dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Hargianto.
DKP diajukan ke persidangan karena menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri. Sekda Buleleng periode 2014-2019 ini telah memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan terkait perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, penyewaan Desa Adat Yeh Sanih sert pembangunan Bandara Bnternasional Bali Utara.
Terdakwa juga menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp16,9 miliar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait