DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (DKP). Dalam sidang yang digelar daring, Selasa (26/4/2022), Puspaka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Insinyur Dewa Ketut Puspaka MP telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Heriyanti, Selasa (26/4/2022).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Terhadap putusan ini baik Jaksa maupun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara. Meski begitu, tim Jaksa mengapresiasi majelis hakim yang secara cermat sekaligus sependapat dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait