Dari hasil penyelidikan polisi mengarah kepada Marok yang akhirnya ditangkap. Sedangkan Agus Manaf ternyata telah meninggal dunia.
Polisi masih mencari senapan angin yang dicuri pelaku, karena baru satu pucuk yang ditemukan.
Atas perbuatannya Marok ditetapkan menjadi tersangka pencurian dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dia menghadapi ancaman penjara hingga empat tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait