Penumpang pesawat tujuan Bali tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen bila sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga )booster). (Foto: Chusna Mohammad)

Herry mengatakan, syarat ini tidak berlaku bagi PPDN dengan usia di bawah 6 tahun. 

"Namun tetap wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya. 

Peraturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) juga mengalami penyesuaian.

PPLN cukup menunjukkan sertifikat (fisik maupun digital) vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, sebagai syarat memasuki Indonesia dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk verifikasi sebelum melakukan keberangkatan. 

Herry berharap pelonggaran aturan itu akan menaikkan trafik penumpang ke Bali.

"Kami tetap mengimbau penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di bandara seperti mengenakan masker di dalam ruangan dan menjaga jarak," kata Herry.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network