Penumpang pesawat tujuan Bali tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen bila sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga )booster). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Kabar gembira bagi yang ingin ke Bali. Penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun tes antigen bila sudah mendapat vaksin hingga dosis kedua atau dosis ketiga (booster).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT- PCR atau antigen," kata General Manajer PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Ngurah Rai Herry AY Sikado, Kamis (19/5/2022). 

Dia menjelaskan, aturan baru itu mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam. 

Aturan serupa berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi. Ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network