Setelah pelayanan berakhir, korban keluar dari ruangan terapi dengan ketakutan. Dia menceritakan peristiwa itu ke tantenya.
Pelaku yang ditangkap polisi tak menyangkal tuduhan korban. Dia mengaku tak bisa menahan birahi saat melihat tubuh korban yang hanya memakai celana dalam saat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang berasal dari NTB ini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 76 E juncto pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait