DENPASAR, iNews.id - Terapis spa di Bali, ZAM (26) menjadi tersangka pencabulan remaja perempuan asal Australia. Dia mengaku tak kuat menahan birahi saat melayani treatment spa untuk korban, SCR (15).
"Ulah bejat tersangka ini yang mencoreng citra pariwisata Bali," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Senin (5/6/2023).
Pencabulan itu terjadi pada 31 Mei 2023, saat korban datang ke tempat kerja pelaku di Eden Green Spa di Jalan Werkudara Kuta. Korban tak sendiri. Dia datang bersama tantenya dan menjalani treatment spa selama satu jam.
Pada 40 menit pertama, korban mendapat perawatan dengan posisi tengkurap. Kemudian 20 menit berikutnya, perawatan berlanjut dalam posisi telentang.
Saat itulah pelaku melakukan pencabulan dengan menggerayangi tubuh korban hingga ke bagian kemaluan. Dia juga menciumi bagian dada korban.
Setelah pelayanan berakhir, korban keluar dari ruangan terapi dengan ketakutan. Dia menceritakan peristiwa itu ke tantenya.
Pelaku yang ditangkap polisi tak menyangkal tuduhan korban. Dia mengaku tak bisa menahan birahi saat melihat tubuh korban yang hanya memakai celana dalam saat menjalani perawatan.
Atas perbuatannya itu, pelaku yang berasal dari NTB ini ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat pasal 76 E juncto pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Bambang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait