Deportasi WNA Prancis inisial JLB (73) dari Bandara Ngurah Rai, Bali, Jumat (4/8/2023). (Foto: Rudenim Denpasar)

Dalam catatan Imigrasi Bali, JLB pemegang izin tinggal tetap (Itap) karena menikah dengan WNI. Namun paspor JLB tidak ditemukan.

Imigrasi Bali berkoordinasi dengan Konsulat Prancis untuk pemulangan JLB ke negaranya. Konsulat Prancis bersedia membiayai kepulangan JLB dan seorang rekannya sesama WNA Prancis yang bertindak sebagai pendamping.

JLB akhirnya dipulangkan dalam kondisi memakai kursi roda menuju Bandara Charles de Gaulle, Paris.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network