Dalam catatan Imigrasi Bali, JLB pemegang izin tinggal tetap (Itap) karena menikah dengan WNI. Namun paspor JLB tidak ditemukan.
Imigrasi Bali berkoordinasi dengan Konsulat Prancis untuk pemulangan JLB ke negaranya. Konsulat Prancis bersedia membiayai kepulangan JLB dan seorang rekannya sesama WNA Prancis yang bertindak sebagai pendamping.
JLB akhirnya dipulangkan dalam kondisi memakai kursi roda menuju Bandara Charles de Gaulle, Paris.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait