BULELENG, iNews.id - Satuan Tugas Penangana Covid-19 Buleleng, Bali bersiap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Artinya, PPKM ini bisa dilakukan dalam skala desa atau kelurahan.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, dari hasil rakor dengan gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha Denpasar dapat dijabarkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan ini sampai ke tingkat Rt/Rw.
“Akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan. Nantinya mulai akan diberlakukan pada tanggal 9 Februari mendatang,” katanya, Minggu (7/2/2021).
Dia menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri terbaru tersebut, Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Meski demikian Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan terhadap desa/kelurahan yang membutuhkan PPKM.
Secara substansi, Buleleng sudah pernah dan sedang menerapakan pembatasan. Hanya saja namanya yang berbeda yakni Pengetatan Wilayah.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait