Ilustrasi PPKM Mikro warga membatasi wilayah RT. (Foto Antara).

BULELENG, iNews.id - Satuan Tugas Penangana Covid-19 Buleleng, Bali bersiap menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Artinya, PPKM ini bisa dilakukan dalam skala desa atau kelurahan.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, dari hasil rakor dengan gubernur Bali di Gedung Jaya Sabha Denpasar dapat dijabarkan, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 akan ada PPKM berbasis mikro. Pembatasan ini sampai ke tingkat Rt/Rw. 

“Akan ada pula PPKM berbasis desa dan kelurahan. Nantinya mulai akan diberlakukan pada tanggal 9 Februari mendatang,” katanya, Minggu (7/2/2021). 
 
Dia menjelaskan, dalam Instruksi Mendagri terbaru tersebut, Buleleng tidak terkena kebijakan PPKM kabupaten/kota. Meski demikian Buleleng diperbolehkan mengambil kebijakan terhadap desa/kelurahan yang membutuhkan PPKM. 

Secara substansi, Buleleng sudah pernah dan sedang menerapakan pembatasan. Hanya saja namanya yang berbeda yakni Pengetatan Wilayah.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network