Putu Ardika, suami yang membunuh istrinya Luh Suteni di Buleleng, Bali. (Foto: iNewsTV/Pande Wismaya)

Usai korban tewas, pelaku pergi dari rumah dan menyampaikan peristiwa itu ke pamannya.

Paman pelaku melaporkan hal itu ke polisi hingga pelaku ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polres Buleleng.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP. Dia juga dijerat Undang-Undang KDRT.

"Dikenakan Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP dan kita juncto Undang-Undang KDRT Pasal 44 ayat 3," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network