Mantan kacab bank cantik Maidina Rizky Prasentari Putri divonis 8 tahun penjaran di PN Denpasar. (Foto: ist)

Modusnya yaitu dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base bank. Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi yakni nomor yang telah diganti tersangka. 

Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya. 

Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan selaku pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan 9 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network