Mantan kacab bank cantik Maidina Rizky Prasentari Putri divonis 8 tahun penjaran di PN Denpasar. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Mantan kepala cabang bank di Denpasar Maidina Rizky Prasentari Putri divonis delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (29/10/2021). Eks pejabat bank berparas cantik ini terbukti bersalah membobol dana nasabah hingga Rp69 miliar.

Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta dalam putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perempuan cantik berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain penjara sewindu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah lima bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Majelis Hakim, Jumat (29/10/2021).

Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2104. Dia melakukan kejahatan perbankan bekerja sama dengan dua stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.

Kepala cabang bank cantik bobol dana nasabah hingga Rp62 miliar. (Foto: Sindonews).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network