Dosen STIKES Buleleng, PAA tersangka pelecehan seksual mahasiswi terancam hukuman penjara 5 tahun. (Foto: Pande Wismaya)

BULELENG, iNews.id - Dosen STIKES Buleleng PPA (33) menjadi tersangka pelecehan seksual mahasiswi inisial D (22). Dia dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 pasal 6 huruf a dan b dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Kapolresta Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana  dalam keterangan pers, Selasa (9/5/2023).

Dia menegaskan, kasus ini adalah pelecehan seksual dan bukan pemerkosaan. Modus pelaku yakni menawarkan korban untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapi. 

Hubungan antara pelaku dan korban adalah dosen pembimbing skripsi dan mahasiswanya.

"Sejauh ini hubungan dosen dengan mahasiswa," katanya.

Terkait kasus yang menjeratnya, PAA menyampaikan tiga poin pernyataan. Pertama, dia menyadari kekeliruan yang telah dilakukan hingga menjeratnya sebagai tersangka pelecehan seksual. Kedua, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

"Ketiga, saya akan bertanggung jawab dan menaati prosedur hukum yang berlaku yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," katanya.

PAA kini mendekam di Rutan Polres Buleleng. STIKES Buleleng tempatnya mengajar sejak 2017 telah melakukan pemecatan dirinya terhitung Senin 8 Mei 2023.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network