Seorang WNA asal Inggris berinisial LO, berusia 22 tahun, ditangkap polisi karena menganiaya warga di Jalan Raya Pengosekan, Kabupaten Gianyar, Bali. (Foto: Catur Kusumaningrat).

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti berupa kendaraan sepeda motor telah diamankan di Mapolres Gianyar. 

"Berkendara motor dengan mengangkat ban depan, beratraksi sehingga saat arus lalu lintas tersendat di darah tersebut band depan hampir mengenai korban sehingga korban menegur tersangka tapi tidak terima terus memukul menggunakan helm oleh tersangka," ujar AKBP Umar dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Jumat (9/5/2025).

LO kini menghadapi ancaman hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network