Pemuda di Bali mencuri 21 motor dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak Januari hingga Maret 2022. (Foto: MNC/Chusna)

Sebagian motor yang dicuri Putra telah dijual melalui media sosial. Polisi hanya menemukan delapan motor yang belum terjual.

"Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial," ujarnya.

Polisi masih mengembangkan kasus pencurian motor ini untuk mengungkap jaringan pelaku. Polisi juga mencari 14 motor curian yang telah dijual.

Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network