Sebagian motor yang dicuri Putra telah dijual melalui media sosial. Polisi hanya menemukan delapan motor yang belum terjual.
"Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus pencurian motor ini untuk mengungkap jaringan pelaku. Polisi juga mencari 14 motor curian yang telah dijual.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait