DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap Putu Purnama Putra (23). Pemuda Bali ini menggasak 21 motor dalam waktu tak sampai tiga bulan.
"Pengakuannya beraksi sejak Januari sampai Maret ini. Ada 21 unit sepeda motor yang diakui dan masih dikembangkan" kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat merilis penangkapan Putra, Rabu (23/3/2022).
Putra ditembak kakinya saat berusaha kabur ketika ditangkap di Jalan Surapati Denpasar pada 17 Maret 2022 pukul 04.30 Wita.
Dia mengaku hanya beraksi mencuri motor di Denpasar. Sebanyak 14 kali dilakukan di Denpasar Timur, enam kali di Denpasar Selatan, dan satu kali di Denpasar Barat.
Pemuda yang juga residivis ini mengaku mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan. Alat yang dipakai hanya anak kunci palsu.
Sebagian motor yang dicuri Putra telah dijual melalui media sosial. Polisi hanya menemukan delapan motor yang belum terjual.
"Sisanya telah dijual pelaku melalui media sosial," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus pencurian motor ini untuk mengungkap jaringan pelaku. Polisi juga mencari 14 motor curian yang telah dijual.
Pelaku ditetapkan menjadi tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Ancaman pidana maksimal tujuh tahun," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait