Namun akhirnya korban menceritakan perlakukan kakak iparnya saat isi pesan WA mereka terbongkar. Tidak terima dengan perbuatan suami kepada adiknya, sang kakak lalu melapor ke Polres Jembrana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait