Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat interogasi pelaku persetubuhan terhadap adik ipar. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

Namun akhirnya korban menceritakan perlakukan kakak iparnya saat isi pesan WA mereka terbongkar. Tidak terima dengan perbuatan suami kepada adiknya, sang kakak lalu melapor ke Polres Jembrana.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dia kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network