Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat interogasi pelaku persetubuhan terhadap adik ipar. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)

JEMBRANA, iNews.id - Aksi bejat dilakukan pria berinisia TI (24) di Kabupaten Jembrana, Bali. Selama kurang lebih 4 tahun dia tega menyetubuhi adik ipar berulang kali sejak korban masih kelas 2 SMP.

Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak 2021 dan baru terbongkar awal tahun 2024. Pengungkapan kasus ini setelah kakak korban yang juga istri pelaku membaca pesan WhatApps (WA) keduanya lalu melapor ke polisi.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, polisi yang menerima informasi dari masyarakat langsung mengamankan pelaku. Dari pemeriksaan, pelaku TI telah mengakui perbuatannya. 

"Pelaku ini statusnya kakak ipar korban. Dia menyetubuhi adik istrinya yang masih di bawah umur sejak masih SMP hingga akhirnya terbongkar," ujar Kapolres, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya dalam melancarkan perbuatan tak senonohnya, pelaku selalu mengancam korban agar leluasa saat beraksi. Korban tidak berdaya dan menuruti kemauan kakak ipar karena berada di bawah ancaman.

"Persetubuhan ini terjadi berulang kali karena korban diancam dengan kata-kata akan hancur bila mengadu kepada kakaknya atau istri pelaku," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network