1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Untuk moda transportasi laut dan darat wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait