Penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali. (Foto: Humas Bandara Ngurah Rai)

1. Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Untuk moda transportasi laut dan darat wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), dan surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2 x 24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network