Ilustrasi kasus penipuan yang dilakukan bule asal Jerman. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Karl Gulther Meyer, warga negara Jerman akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Buleleng, Bali setelah 10 tahun buron, Senin (2/8/2021). Pemilik hotel di Bali itu menjadi terpidana kasus penipuan senilai Rp9,3 miliar. 

"Terpidana sempat bersembunyi di Lombok. Lalu pindah ke Bali. Kami lalu ingatkan dia kalau kasusnya tidak ingin jadi lebih besar, lebih baik menyerahkan diri," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara. 

Meyer menyerahkan diri siang tadi dengan diantar sopirnya. Setelah dilakukan proses administrasi, bule pemilik hotel di kawasan wisata Lovina itu lalu dieksekusi ke Lapas Singaraja untuk menjalani masa hukuman. 

Jayalantara menjelaskan, Meyer terpantau keberadaannya di Lombok dalam seminggu terakhir. Tim Kejari Buleleng yang dibackup Kejaksaan Tinggi Bali lalu berangkat ke Lombok, Minggu (1/8/2021).

Di Lombok, Meyer diketahui bersembunyi di rumah anaknya di Jalan Subak, Mataram. Namun setibanya di lokasi, tim dibuat kecele karena Meyer telah terlebih dulu kabur. 


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network