Dengan begitu, nantinya bisa dipastikan apakah penumpang pesawat yang datang ke Bali tetap diwajibkan membawa tes PCR atau cukup dengan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Hingga kini, Koster menegaskan yang dipakai sebagai dasar hukum SE Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi acuannya itu," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait