DENPASAR, iNews.id - Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 yang salah satunya mengatur tentang kewajiban tes usap berbasis PCR kepada setiap orang yang masuk ke Bali melalui jalur udara berakhir per 4 Januari 2021. Namun, kewajiban itu ternyata masih berlaku sampai 8 Jamuari 2021.
"SE Gubernur tanggal 4. Tapi SE dari pusat memberlakukannya sampai tanggal 8," kata Gubernur Bali I Wayan Koster, Selasa (5/1/2021).
Aturan dari pusat yang dimaksud yaitu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Koster mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, yakni Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Dengan begitu, nantinya bisa dipastikan apakah penumpang pesawat yang datang ke Bali tetap diwajibkan membawa tes PCR atau cukup dengan rapid test antigen dengan hasil negatif.
Hingga kini, Koster menegaskan yang dipakai sebagai dasar hukum SE Satgas Penanganan COVID-19. "Jadi acuannya itu," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait