Nyoman Sukena terdakwa pelihara landak saat melepaskan rombi tahanan saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indirra Arri)

"Karena sudah di pengadilan, ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aparat jangan sedikit-sedikit masuk penjara. Untuk warga juga jangan sembarangan memelihata hewa bila tidak mengetahuinya," kata Suardika.

Bebasnya Sukena disambut suka cita istri, Laksmi. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya.

“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung suami saya,” ucapnya.

Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Sukena dikabulkan oleh majelis hakim setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasihat hukum.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network