"Karena sudah di pengadilan, ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua. Aparat jangan sedikit-sedikit masuk penjara. Untuk warga juga jangan sembarangan memelihata hewa bila tidak mengetahuinya," kata Suardika.
Bebasnya Sukena disambut suka cita istri, Laksmi. Dia mengungkapkan terima kasihnya kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan kepada suaminya.
“Terima kasih kepada semuanya yang telah mendukung suami saya,” ucapnya.
Diketahui, penangguhan penahanan terhadap Sukena dikabulkan oleh majelis hakim setelah ada dua surat permohonan dari anggota DPR Rieke Diah Pitaloka dan Kejaksaan Tinggi Bali. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (13/9/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa dan pledoi dari penasihat hukum.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait