Nyoman Sukena terdakwa pelihara landak saat melepaskan rombi tahanan saat menjalani sidang di PN Denpasar. (Foto: iNews/Indirra Arri)

DENPASAR, iNews.id - Nyoman Sukena warga Desa Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali yang sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kerobokan kini bisa bernapas lega. Dia bebas dari penjara dan menjadi tahanan rumah dengan syarat wajib lapor dua kali seminggu usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan penangguhan penahanan.

Penangguhan ini diputuskan hakim dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024). Terdakwa sebelumnya ditahan dan diseret ke pengadilan atas kasus memelihara landak Jawa, salah satu hewan dilindungi yang melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa yang berlaku sejak 12 hingga 20 September 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra di PN Denpasar, Kamis (12/9/2024).

Dalam sidang lanjutan kasus landak dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, Sukena mengaku mencintai satwa termasuk landak seperti keluarganya.

Sukena juga mengaku tidak mengetahui dan tidak ada sosialisasi oleh lembaga terkait bahwa landak Jawa merupakan satwa dilindungi. 

“Saya sangat menyayangi hewan seperti mencintai keluarga saya sendiri. Saya juga tidak pernah diberikan sosialisasi kalau landak Jawa itu tidak boleh dipelihara,” ujar Sukena.

Sementara kuasa hukum terdakwa Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam persidangan sudah terungkap jika petani di Desa Bongkasa menganggap hewa ini hama yang merusak ladang.

"Klien kami waktu menemukan hewan ini masih kecil dan gak ada induk maka diambil," ucapnya.

Dia menilai kasus ini seharusnya tidak perlu sampai ke pengadilan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network