Mahasiswi STIKES Buleleng, Bali. (Foto: Pande Wismaya)

Sudayana mengatakan, STIKES Buleleng memutuskan memecat PA karena tidak ada toleransi bagi dosen atau pihak lain di kampus yang melakukan tindakan berlawanan dengan hukum. 

Terkait kasus pelecehan mahasiswi ini, PA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buleleng. Dia dijerat Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Tangkapan Layar video rekaman CCTV pelecehan seksual mahasiswi di Buleleng. (Foto: Ist)

Kasus ini berawal dari viralnya video rekaman CCTV yang menampilkan seorang mahasiswi inisial D mengalami pelecehan seksual di indekos pada Jumat (5/5/2023). 

Polres Buleleng yang mendapat laporan dugaan pelecehan seksual dari korban langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network