Barang bukti yang diamankan terdiri atas 490 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan uang asli sejumlah Rp839.000.
Keenam pelaku kini ditahan di Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait