Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 490 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dan uang asli sejumlah Rp839.000. 

Keenam pelaku kini ditahan di Polres Badung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network