Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memberikan keterangan pengungkapan kasus peredaran uang palsu, Senin (5/12/2022). (ANTARA/Rolandus Nampu

Berbekal rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku yang berbelanja dengan uang palsu itu di Desa Gadon, Kecamatan Mengwi. Dari tangan pelaku inisial ET itu ditemukan uang palsu sebanyak Rp1,6 juta.

Menurut pengakuan ET, uang palsu itu diperoleh dari seseorang di Panjer, Denpasar. Tim opsnal pun melakukan penangkapan kedua yakni pelaku inisial YR alias JO dan mengamankan uang palsu sebanyak Rp6,6 juta.

Dari pengakuan JO, uang palsu itu ternyata diberikan oleh MA alias Aek yagn tinggal di Nusa Dua, Badung. MA pun akhirnya ditangkap dengan barang bukti uang palsu sebanyak Rp5,5 juta.

Dari pengembangan pelaku yang ditangkap di Bali, tim Satreskrim Polres Badung menangkap pelaku lain di Tabanan dan Jawa Timur, yakni di di Mojokerto, Gresik dan Malang.

Total dari enam pelaku yang ditangkap telah diamankan uang palsu sebanyak Rp49 juta. Para pelaku mengakui perbuatannya membelanjakan uang palsu di Badung, dengan maksud mendapat pengembalian uang asli.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network