DENPASAR, iNews.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 Undang-Undang (UU) ITE yang kini menjeratnya. Hal itu diungkapkan Jertinx dalam sidang lanjutan perkara IDI kacung WHO di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).
“Makin banyak fakta-fakta baru yang terungkap. Secara pribadi sih saya tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Nanti biar masyarakat yang menilai. Yang jelas bukan personal,” katanya.
Ditanya persiapan sidang selanjutnya, Jerinx mengaku tidak ada persiapan ekstra. “Tidak ada. Kalau orang sudah benar itu gak perlu persiapan khusus,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memeriksa keterangan dua saksi ahli meringankan yang diajukan Jerinx. Dua saksi yang dihadirkan adalah ahli bahasa dan ahli hukum pidana.
Saksi ahli Bahasa, Jiwa Atmaja mengungkapkan, Jerinx sebagai penyair layaknya jurnalis memiliki diksi yang khusus berbeda dengan orang lain.
“Dia (Jerinx) punya diksi yang berbeda dengan orang lain. Itu yang tidak dilihat oleh jaksa. Diksi yang dia punya itu kan menyebabkan berbeda. Kalau kata kacung itu bukan menyerang,”
Sedangkan saksi ahli hukum, Hery Firmansyah menilai akan melihat nuansa keadilan dalam ekspresi mengungkapkan pendapat.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait