“Alasan objektifnya karena pasal untuk mendakwa IWM memiliki ancaman lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan alasan subjektifnya, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” kata Luga.
Sebelumnya, IWM dilaporkan korbannya seorang perempuan yang telah bersuami berinisial KYD ke Polda Bali pada 9 Juli 2020. Pencabulan diduga dilakukan IWM saat korban bersama suaminya menjalani prosesi melukat di Tukad Campuhan, Desa Tampaksiring, Gianyar, pada 4 Juli 2020.
Barang bukti yang dijadikan barang bukti dalam persidangan, yakni kain kemben, handphone, celana, serta dokumen surat.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait