IWM, oknum Sulinggih pelaku pencabulan saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Rabu (24/3/2021). (Foto: iNews/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar segera menyidangkan dugaan kasus pencabulan, dengan terdakwa oknum sulinggih berinisial IWM. Persidangan rencananya digelar 1 April mendatang secara daring (online). 

“Tim majelis sudah ditunjuk sebagai ketuanya Made Pasek dan dua hakim anggota yakni Putu Gde Novyartha dan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi,” kata Ketua PN Denpasar, Sobandi, Sabtu (27/3/2021).

Persidangan 1 April mendatang digelar secara tertutup dan online. Pascadilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, IWM langsung dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali. 

Sementara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menyiapkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejari Denpasar untuk mengawal proses persidangan ini. 

“Jaksa yang disiapkan gabungan dari kejati dan kejari.” kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Penahanan terhadap terdakwa IWM dilakukan, karena jaksa memiliki dasar alasan objektif dan subjektif yang sudah terpenuhi. 


Editor : Dewi Umaryati

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network