Promotor tinju sekaligus pengusaha di Bali, Zainal Tayeb (65), menjalani sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: Istimewa)

Sidang tetap akan dilakukan secara daring. Selain pertimbangan masih pandemi Covid-19, suasana di PN Denpasar juga belum memungkinkan karena masih dalam tahap perbaikan. 

“Sidang tetap kita laksanakan secara online dua kali dalam seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis sesuai jadwal sidang pidana yang sudah ditentukan,” kata Hakim Yasa. 

Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/9/2021) dengan agenda eksepsi. Namun sebelum sidang ditutup majelis hakim, Zainal melalui kuasa hukumnya Mila Tayeb menagih persetujuan penangguhan penahanan yang diajukan. 

“Mohon izin Yang Mulia terkait kondisi klien kami dalam kondisi tidak sehat dan sudah dilampirkan surat sakitnya, agar dapat dilakukan penangguhan penahanan,” ucap Mila. 

Terkait hal ini, majelis hakim mengaku masih akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network