DENPASAR, iNews.id – Promotor tinju sekaligus pengusaha di Bali, Zainal Tayeb (65), menjalani sidang perdana secara daring dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Melalui tim kuasa hukumnya, Zainal mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
Terdakwa Zainal didampingi kuasa hukumnya di Mapolres Badung. Sementara majelis hakim dipimpin Wayan Yasa dengan dua hakim anggota, Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dan Kony Hartanto berada di PN Denpasar.
JPU Imam yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung membacakan dakwaan dan menjerat dengan pasal 266 KUHP ayat 1 tentang memberikan keterangan palsu dalam akta.
“Terdakwa mengatakan kepada notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa, memiliki 8 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke klausul dalam Akta Nomor 33 tangga 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan bersama Hedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua,” kata JPU Imam, Kamis (16/9/2021).
Faktanya, tanah yang berlokasi di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini hanya seluas 8.892 meter persegi.
Selain didakwa memberi keterangan palsu dalam akta autentik, JPU juga menjerat Zainal dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Terdakwa secara sadar seolah-olah luasan tanah seluruhnya adalah 13.700 meter persegi, padahal faktanya hanya 8.892 meter persegi,” kata JPU.
Akibatnya, Hedar yang juga masih keponakan Zainal ini telah membayar harga tanah per meter persegi Rp4,5 juta dengan nilai seluruhnya Rp60,65 miliar dan merasa dirugikan 21,6 miliar.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait