Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan telah merampungkan berkas Wiryastuti dan Wiratmaja dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu dan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait