Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (ANTARA).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan telah merampungkan berkas Wiryastuti dan Wiratmaja dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu dan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.

"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network