DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Penahanan Wiryastuti telah dipindahkan ke Rutan Polda Bali.
"Menempati rutan sejak Jumat lalu," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Minggu (22/5/2022) malam.
Wiryastuti adalah tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) saat menjabat Bupati Tabanan. Kendati ditahan di Rutan Polda Bali, Wiryastuti berstatus tahanan titipan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tersangka lain dalam kasus ini adalah dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. Penahanan Wiratmaja juga dipindah ke Rutan Polresta Denpasar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan telah merampungkan berkas Wiryastuti dan Wiratmaja dan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU KPK segera menyusun dakwaan kedua orang itu dan ditarget rampung dalam waktu 14 hari kerja.
"Tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor," tutur Ali.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait