DPRD Kabupaten Badung melalui gabungan Komisi I, II, dan III lakukan sidak ke tempat hiburan. (Foto: dok DPRD Badung)

Lanang Umbara menegaskan jika sebelumnya izin yang digunakan berupa IMB namun kini sesuai dengan peraturan yang terbaru. Izin yang berlaku yakni mengacu kepada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Ini mereka (Grahadi) belum migrasi dari IMB ke SLF," ucapnya.

Lebih lanjut, Lanang Umbara menyampaikan, bahwa tim juga menemukan adanya usaha hotel restoran yang tidak mengantongi izin laik sehat dan kapasitas pembuangan limbah yang belum memadai.

“Kami juga menemukan di sini ada usaha hotel dan restoran yang belum mengantongi terkait dengan izin laik sehat dan izin higienisnya, yang sudah menjadi ketentuan. Begitu juga yang ditemukan DLHK kami terkait dengan lingkungan, kapasitas pengolahan limbahnya belum sesuai dengan besaran tempat usaha ini. Tadi disampaikan tempat limbah cuma 3 kubik, kalau wajarnya, menurut saya 5 kali lipatnya baru kayaknya memadai," ujarnya.

Politisi asal Pelaga Petang ini menegaskan bahwa sesuai SOP yang sudah disampaikan oleh Satpol PP, akan ada peringatan 1, 2, dan 3 yang masing-masing SP berlaku 1 minggu, sehingga terdapat waktu 3 minggu untuk manajemen Grahadi dalam melengkapi kekurangan dokumen perizinan.

"Kalau dihitung masing-masing SP satu minggu, maka jadinya 3 minggu. Kalau lebih tiga minggu tidak ada itikad baik untuk melengkapi semua kekurangan yang sudah kita temukan hari ini, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami akan merekomendasi kepada Pemkab Badung dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati melalui penegak perdanya Satpol PP untuk melakukan penghentian sementara kegiatan usaha yang ada di sini," tuturnya.


Editor : Anindita Trinoviana

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network